29 Oktober 2019 09:33:30
Ditulis oleh Admin

Musyawarah Desa Penyusunan RPJMDes Periode 2020 - 2025 di Desa Tlogoagung

tlogoagung-bancar.desa.id Dalam Rangka Menyusun Rencana Kerja Pemerintahan Desa Tlogoagung dalam Waktu 6 Tahun kedepan yakni Rencana Kerja Periode Tahun 2020 - 2025 Maka Pemerintahan Desa Tlogoagung Melaksanakan Musyawarah Desa yang bertempat di Balai Desa Tlogoagung.

RPJM Desa adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, atau yang sering disingkat dengan RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 6 (enam) tahun, Dimana Setiap Kepala Desa yang terpilih wajib menyusun  RPJMDesa, Sesuai Visi dan Misi pada Saat Pencalonan Serta Paling Lambat 3 Bulan setelah dilantik. Musyawarah Desa yang Secara Langsung dihadiri Bapak Camat Bancar beserta Babinsa   dan Staf PMD.

Dimana dalam Penyusunan RPJMDesa  harus Selaras arah Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban serta melakukan Kajian kajian keadaan Desa  Serta masalah -masalah yang dihadapi  dalam Kurun Waktu 6 (Enam) Tahun Kedepan,

Dalam kontek penyusunan RPJM Desa pentingkah prinsip dan tujuan? Sangat penting bagi pemerintah desa. Supaya pemerintah desa memiliki kerangka berpikir sistematis, terarah dan terukur dalam rangka mewujudkan masyarakat desa yang mandiri, sejahtera dan berkeadilan sosial.

Prinsip-Prinsip Umum Penyusunan RPJM Desa (RPJMDes) sebagai berikut:

1. RPJM Desa harus disusun berorentasikan masa depan. Supaya desa mampu mengantisipasi terhadap masalah-masalah yang akan muncul di masa depan.

2. RPJM Desa memiliki roh pemberdayaan. Agar setiap desa dapat mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat desa dalam upaya menuju Desa Mandiri.

3. RPJM Desa disusun secara partisipatif. Makna partisipatif yaitu keterlibatan semua masyarakat desa secara aktif. Semua masyarakat memiliki kesepatan berbicara dan menyalurkan pikiran dan gagasannya .

3. RPJM Desa harus berpihak kepada kepentingan seluruh rakyat desa, terutama masyarakat miskin, kaum difabel dan masyarakat marjinal yang ada di desa.
Penyusunan RPJM Desa harus terbuka. Permaknaan terbuka yaitu setiap proses perencanaan di desa dapat diketahui oleh masyarakat desa.

4. RPJM Desa harus akuntabel yaitu dapat dipertanggungjawabkan dengan benar untuk kepentingan pengawasan dan pemeriksaan baik oleh masyarakat desa sendiri maupun oleh pihak diluar desa.

5. RPJM Desa juga harus selektif. Pemaknaan selektif yakni dapat memperhitungkan keterjangkauan, dapat membedakan antara kebutuhan dan keinginan penguasa atau elit. .
RPJM Desa harus efisien dan efektif. Pemaknaan efesien dan selektif yaitu pelaksanaan perencanaan kegiatan sesuai dengan sumberdaya alam dan sumberdaya manusia, serta masalah-masalah lain yang ada di desa. Admin

 



image
Gambar Tambahan 1 Lihat Gambar
image
Gambar Tambahan 2 Lihat Gambar
image
Gambar Tambahan 3 Lihat Gambar
Kategori

Bagikan :

comments powered by Disqus