26 Maret 2019 13:01:21
Ditulis oleh Admin

Resmi Dibuka, Panitia Pilkades Desa Tlogoagung Siap Menerima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa

Pilkades Serentak 2019

Selasa, 26 Maret 2019 Panitia Pilkades Desa TLlogoagung siap menerima pendaftaran bakal calon kepala desa. Bertempat di Sekretariat Panitia Pilkades yang memanfaatkan Panti PKK  Desa Tlogoagung  yang terletak disamping Balaidesa, panitia membuka pendaftaran pada hari aktif kerja sejak 26 Maret 2019 hingga 8 April 2019.

Berkas-berkas yang perlu dipersiapkan oleh bakal calon kepala desa yang akan mendaftar bisa disiapkan oleh pendaftar. Panitia juga siap memfasilitasi format-format yang dibutuhkan oleh pandaftar. Yang perlu diperhatikan juga adalah semua berkas pendaftran dicetak rangkap tiga, dan surat lamaran harus ditulis tangan. 

Adapun persyaratan umum untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa adalah sebagai berikut :

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa;
  7. sehat jasmani dan rohani;
  8. tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
  12. sanggup bertempat tinggal dan memetap di wilayah desa setempat selama menjabat sebagai Kepala Desa. (Sit)

 



Kategori

Bagikan :

comments powered by Disqus